|
1.
PENGERTIAN
Perjanjian Lisensi pada dasarnya adalah pemberian ijin
oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan
haknya (tanpa terjadi pengalihan hak). Pemanfaatan
tersebut dapat berupa perbanyakan, pengumuman, ataupun
penyewaan. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin
melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk
melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus
tidak menyimpang dari ketentuan dalam Undang-undang.
2.
BENTUK
Perjanjian lisensi sebagaimana di atas, dapat memuat
hal-hal sebagai berikut: (Beberapa bagian dari Perjanjian
ini memanfaatkan isi perjanjian lisensi software komputer)
i.Hak-hak
yang diberikan dalam lisensi.
-
Hak khusus/tidak khusus, terutama berkaitan dengan
produk yang seragam.
-
Dapat ditarik kembali/tidak, sehubungan dengan
masalah pelanggaran.
-
Hak untuk menggunakan manual pemakaian dan
dokumentasi terkait.
ii.Jangka
waktu lisensi.
a.
Tidak terbatas atau terbatas.
b.
Hak memperbarui
dan jangka waktunya.
-
Ruang lingkup lisensi.
-
Lisensi pada aspek apa, apakah pada penggunaan secara
internal saja?
-
Jumlah pengguna, pengguna yang disebutkan namanya atau
yang konkuren dan variasi lain.
-
Jumlah unit/produk.
-
Hak
memperbanyak untuk cadangan, hak untuk hak cipta.
-
Hak
untuk merubah penemuan dan mengkombinasikannya dengan
produk lain, siapa yang menjadi pemilik hasil
modifikasi dan masalah hak cipta.
-
Pembatasan pengalihan dan sublisensi
-
Biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, ditransfer,
disublisensikan atau dijaminkan.
-
Biasanya lisensee tidak boleh menggunakan penemuan
untuk kepentingan pihak di luar perjanjian (pelatihan
bagi pihak ketiga), membagi pemakaian secara komersial,
menyewakan, atau penggunaan untuk layanan lain.
-
Pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu saja.
-
Hak
atas Source Code.
(bagi lisensi Software computer)
-
Apakah lisensee perlu memperoleh atau mempunyai akses
kepada kode sumber? Seberapa praktis jika boleh.
-
Kestabilan lisensor.
-
Source code escrow
dan
pilihannya.
-
Pembatasan terhadap kapan source code dapat
diakses atau digunakan.
-
Apakah updating source code dimungkinkan bagi
lisensee.
-
Pemilikan atas penemuan
-
Menyatakan pemilikan lisensor atas seluruh hak, hak
cipta, merek, dan seluruh hak pemilikan lainnya dalam
penggunaan produk dan dokumen terkait.
-
Pengakuan akan rahasia dagang.
-
Pembatasan akses bagi pegawai, konsultan, atau pihak
ketiga.
-
Pemilikan merupakan representasi lisensor atas
penemuan.
-
Masalah pemilikan dalam kaitan dengan
modifikasi lisensee.
-
Pemilikan akan salinan yang diciptakan
pengguna.
-
Ketentuan pembayaran.
-
Jadwal pembayaran.
-
Discount
-
Pembayaran dalam kaitan dengan penerimaan lisensee
atas pengujian produk
-
Fee
atas keterlambatan
-
Biaya pengiriman barang.
-
Penjualan, pengunaan, hak milik, pajak pertambahan
nilai dan jenis pajak lainnya selain pajak yang
didasarkan pada penerimaan lisensor.
-
Prosedur penerimaan.
-
Hak
untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan.
-
Hak untuk menolak dan akibat penolakan.
-
Pelatihan.
-
Skopa pelatihan yang disediakan lisensor.
-
Biaya.
-
Lokasi.
-
Jumlah peserta.
-
Pelatihan pegawai baru, setelah pelatihan awal.
-
Jaminan/Warranties
-
Lisensor akan memberikan warranty yang sangat
terbatas misalnya syarat jaminan atas kerusakan fisik
dan pengerjaannya hanya berlaku 90 hari pertama.
-
Lisensee boleh meminta warranty bahwa paling
tidak penemuan berfungsi dalam fungsi yang digambarkan
dalam dokumen.
-
Jangka waktu warranty.
-
Prosedur pemberitahuan terhadap lisensor tentang
kerusakan.
-
Prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan atas
masalah yang terjadi.
-
Modifikasi atas produk akan menghapus warranty?.
-
Disclaimer
secara eksplisit oleh lisensor mengenai:
-
Kemampuan untuk diperdagangkan.
-
Kecocokan bagi tujuan terkait.
-
Dioperasikan bebas dari kesalahan.
-
Warranties
lainnya baik yang tersurat maupun tersirat, selain
yang secara eksplisit dinyatakan dalam perjanjian.
-
Pembatasan tanggung jawab lisensor.
-
Lisensor tidak ada bertanggung jawab atas kerusakan
tidak langsung, khusus, kecelakaan, kerusakan karena
akibat yang wajar, baik dalam kontrak, perbuatan
melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
-
Lisensor tidak bertanggung jawab atas kehilangan
keuntungan / pendapatan / data / atau penggunaan atau
biaya dari produk pengganti baik karena masalah
kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung
jawab produk.
-
Pembatasan terhadap jumlah total kerusakan, misalnya
seluruh atau sebagian fee lisensi yang dibayarkan.
-
Pemendekan pengaturan batasan dimulainya tindakan
sejak kerusakan terjadi (misalnya enam bulan atau satu
tahun).
-
Hak
inspeksi
-
(lisensor
berhak untuk menginspeksi pekerjaan lisensee apakah
dilakukan sesuai isi perjanjian);
-
Layanan pendukung dan pemeliharaan
-
Ruang lingkup layanan pendukung dan
pemeliharaan.
-
Waktu tanggapan lisensor untuk
mengatasi masalah.
-
Pembayaran.
-
Dibolehkannya penaikan harga.
-
Hubungan dengan perjanjian terpisah.
-
Tidak mengungkap informasi rahasia.
-
Persetujuan untuk menyimpan berbagai informasi rahasia.
-
Jangka waktu kerahasiaan.
-
Lingkup informasi yang dilindungi: jangka waktu
persetujuan, harga, informasi lainnya yang ditentukan
sebagai rahasia.
-
Pengecualian:
-
informasi yang merupakan bagian dari milik umum (public
domain) tanpa adanya tindakan dari pihak lain.
-
informasi yang merupakan penguasaaan pihak lain
secara sah sebelum adanya pengungkapan.
-
informasi yang secara sah diperoleh dari pihak
ketiga tanpa ada pembatasan atas pengungkapan.
-
informasi yang secara independen dikembangkan.
-
Perjanjian untuk mengambil langkah-langkah yang wajar
agar membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan
kerahasiaan.
-
Denda atas pelanggaran
-
Lingkup denda.
-
Pemberitahuan kepada lisensor tentang klaim tidak
adanya pelanggaran.
-
Pengawasan dan penyelesaian oleh lisensor.
-
Pilihan kepada lisensor untuk
menggantikan atau memperbaiki produk.
-
Pengakhiran perjanjian.
-
Hak
lisensor untuk mengakhiri.
-
Hak
lisensee untuk mengakhiri.
-
Gagal bayar dan sengketa tentang pembayaran yang
disyaratkan.
-
Akibat pengakhiran kontrak,
kelangsungan (survival) akan hak dan kewajiban
pembayaran.
-
Pengembalian barang, dokumen-dokumen,
dan salinan produk setelah pengakhiran kontrak
-
Kewajiban lisensee berhenti menggunakan barang setelah
pengakhiran kontrak.
-
Sertifikasi oleh lisensee mengenai berhentinya
menggunakan produk setelah pengakhiran dan
pengembalian produk, salinan dan dokumen-dokumen.
-
Masalah khusus lain.
-
Klausula most favored nation.
-
Perlindungan harga.
-
Pemasangan.
-
Konfigurasi perangkat keras (misalnya
untuk produk software komputer).
-
Lain-lain.
-
Hukum yang mengatur.
-
Yurisdiksi, misalnya sebab-sebab tindakan hanya dapat
digugat di negara dimana kantor prinsipal dari
lisensor berada.
-
Pemberitahuan.
-
Hubungan antar pihak.
-
Penafsiran terhadap isi kontrak.
-
Fee
pengacara.
-
Force majeure,
dll.
Lisensi
Wajib:
Dalam
hal Paten, terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh
pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan
menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka
dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut
sebagai lisensi wajib.
|