|
A. PENGANTAR
(sumber: Prof Ray August <
http://august1.com/lectures/ibl/lect-09/notes9.htm)
Dalam kaitan ini ada dua wilayah hukum yang berperan, yaitu
hukum nasional dan hukum internasional. Peran dari hukum
nasional adalah untuk Menciptakan hak kekayaan intelektual;
dan Menetapkan aturan-aturan mengenai pengalihan hak
kekayaan intelektual.
Sementara itu peran hukum internasional adalah Menetapkan
pedoman bagi keseragaman definisi dan perlindungan hak
kekayaan intelektual; dan, Membuat kemudahan bagi pemilik
hak kekayaan intelektual untuk memperoleh haknya di
negara-negara yang berbeda.
B. ORGANISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INTERNASIONAL
Terdapat dua lembaga yang saat ini berperan dalam
mengadministrasikan perlindungan hak kekayaan intelektual
secara internasional, yaitu:
1. World
Intellectual Property Organization (WIPO),
bertanggung jawab untuk:
-
Mengadministrasikan pelaksanaan Uni Berne dan Paris dan
konvensi internasional HaKI lainnya.
-
Mensponsori dan menangani pertemuan-pertemuan bagi
pengembangan perjanjian bidang HaKI yang baru.
-
Mempromosikan modernisasi hukum bidang HaKI.
2. Council for
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPS Council/Dewan TRIPS), bertanggung jawab untuk
mengawasi pelaksanaan perjanjian TRIPS WTO (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
/
Agreement on TRIPS).
C. PERJANJIAN-PERJANJIAN HAKI
C.1. TRIPS Agreement
(World Trade Organization’s
Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Seluruh anggota WTO secara otomatis menjadi anggota.
Tujuan: untuk menciptakan satu tatanan hak dan kewajiban
yang komprehensif dan bersifat multilateral yang mengatur
perdagangan internasional dalam hal hak kekayaan intelektual.
Satu perlindungan minimum bersama yang dibangun bagi hak
kekayaan intelektual.
-
Anggota WTO harus mematuhi aturan-aturan substantif dari
konvensi Paris, Berne, Rome dan IPAC.
-
Perjanjian
TRIPS memberikan
aturan-aturan untuk mengisi kekosongan pada
perjanjian-perjanjian di atas (contoh, perjanjian ini
memperinci syarat dari paten).
-
Prinsip-prinsip dasar dari GATT (General
Agreement on Tariffs and Trade)
diperluas ke bidang HaKI (misalnya, prinsip non-diskriminasi,
national treatment, transparency dan simplification).
C.2. Perjanjian-perjanjian Yang Membentuk Ukuran Minimum bagi
Pemberian Hak atas Kekayaan Intelektual.
-
Berne Convention:
The International Union
for the Protection of Literary and Artistic Property
of 1886.
-
Paris Convention:
The International Union
for Protection of Industrial Property of 1883
-
Rome Convention:
The International
Convention for the Protection of Performers, Producers of
Phonograms, and Broadcasting Organization of
1961.
-
IPIC Convention:
Treaty on Intellectual Property Rights in Respect of Integrated
Circuits of 1989.
D. PERJANJIAN-PERJANJIAN DI BAWAH WIPO
(sumber: Publikasi WIPO <
http://www.wipo.int/treaties/ip/index.htm >)
E. TIPE PERJANJIAN INTERNASIONAL HAKI
Ada
tiga tipe perjanjian internasional (Treaty) mengenai hak
kekayaan intelektual yang diadministrasikan oleh WIPO, yaitu:
E.1. Perjanjian Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perjanjian semacam ini merumuskan standar perlindungan dasar
yang disepakati secara internasional pada setiap negara,
antara lain seperti:
-
Berne Convention for the Protection on Literary and Artistic
Works.
-
Patent Law Treaty (PLT).
-
Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
-
Rome Convention for the Protection of Performers, Producers
of Phonograms and Broadcasting Organizations.
-
Trademark Law Treaty (TLT).
-
WIPO Copyright Treaty (WCT).
-
WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT).
E.2. Perjanjian Sistem Perlindungan Global.
Kelompok perjanjian ini menjamin bahwa satu pendaftaran atau
permohonan pendaftaran internasional akan berlaku di negara
anggota manapun dari perjanjian terkait. Layanan ini
menyederhanakan dan meringankan biaya permohonan pendaftaran
hak yang dilakukan secara individual pada tiap negara dimana
perlindungan hukum dicari untuk hak kekayaan intelektual
terkait. Perjanjian-perjanjian ini antara lain:
-
Patent Cooperation Treaty (PCT).
-
Madrid Agreement Concerning the International Registration
of Marks.
-
Hague Agreement Concerning the International Deposit of
Industrial Designs.
-
Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of
Origin and their International Registration.
E.3. Perjanjian-perjanjian Klasifikasi (Classification
Treaties)
Kelompok perjanjian ini membentuk sistem klasifikasi yang
mengorganisir informasi mengenai penemuan-penemuan,
merek-merek, dan desain industri ke dalam struktur yang
dapat dikelola dan diindex bagi penelusuran yang mudah.
Perjanjian-perjanjian ini antara lain adalah:
-
Locarno Agreement Establishing an International
Classification for Industrial Designs
-
Nice Agreement Concerning the International Classification
of Goods and Services for the Purposes of the Registration
of Marks
-
Strasbourg Agreement Concerning the International Patent
Classification
F. PERJANJIAN TERPENTING DI BAWAH WIPO
Dari seluruh perjanjian di atas, terdapat sembilan (9)
perjanjian hak kekayaan intelektual yang paling penting yang
diadminisitrasikan WIPO. Perjanjian-perjanjian penting ini
merumuskan standar dasar perlindungan hak kekayaan
intelektual di setiap negara.
Setiap perjanjian mengandung unsur-unsur penting sebagai
berikut:
F.1. Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works:
-
Prinsip “national treatment”. Negara anggota tidak boleh
melakukan diskriminasi antara warga negaranya dan warga
negara dari sesama anggota Uni Berne.
-
Penikmatan dan pelaksanaan Hak Cipta hanyalah tunduk pada
formalitas, sehingga WIPO tidak menawarkan suatu sistem
pendaftaran Hak Cipta.
-
Standar minimum perlindungan Hak Cipta bagi pemilik dan
pengarang sebagai berikut:
-
Hak untuk mereproduksi karya (The right to reproduce the
work).
-
Hak untuk mengumumkan karya secara publik (The right to
perform the work publicly).
-
Hak untuk menerjemahkan karya (The right to translate the
work).
-
Hak untuk menggubah karya (The right to adapt the work).
-
Hak untuk menyiarkan karya (The right to broadcast the
work).
-
Hak moral terhadap penghormatan dan integritas karya (The
moral rights of attribution and integrity).
-
Batasan lingkup pengecualian (Limitation of scope of
exceptions).
F.2. Paris Convention for the Protection of Industrial
Property:
-
Prinsip “national treatment”. Prinsip “national treatment”.
Negara anggota tidak boleh melakukan diskriminasi antara
warga negaranya dan warga negara dari sesama anggota Uni
Paris.
-
Hak Prioritas. Sebuah permohonan paten di satu negara
anggota tidak boleh merugikan permohonan yang terkemudian di
negara anggota lain.
-
Kewajiban “tell-quelle” (The tell-quelle obligation).
Kewajiban bagi kantor nasional untuk mendaftarkan merek
apapun yang telah didaftarkan di negara asal.
-
Perjanjian ini tidak menerapkan standar minimum perlindungan
bagi paten.
F.3. Trademark Law Treaty:
Perjanjian ini adalah satu persetujuan terbatas yang pada
pokoknya terkait dengan masalah pokok yang dilindungi dan
prosedur penuntutan.
F.4. WIPO Copyright Treaty:
Perjanjian ini bermaksud melengkapi konvensi-konvensi
sebelumnya untuk merefleksikan secara khusus, perubahan
teknologi dan perubahan dalam praktek. Perjanjian memuat
tiga ketentuan penting, yaitu:
-
Peserta perjanjian harus memberikan hak khusus kepada
pemilik Hak Cipta, agar karya mereka dapat dinikmati publik,
dengan cara yang menyebabkan negara anggota dapat mengakses
karya dari tempat dan waktu yang secara individual
ditentukan olehnya;
-
Peserta perjanjian harus menyediakan perlindungan hukum yang
cukup atas penggunaan metode ‘effective technological
measures’ yang digunakan oleh pengarang untuk melindungi
haknya;
-
Peserta perjanjian harus menyediakan ganjaran yang cukup
kepada mereka yang merusak ‘right management information’ (informasi
yang digunakan untuk memfasilitasi identifikasi atau
eksploitasi karya).
F.5. Patent Law Treaty:
PLT bertujuan untuk mengharmonisasikan formalitas paten di
seluruh dunia. Aturan-aturan penting di dalam perjanjian
ini antara lain adalah:
-
Harmonisasi substantif atas permohonan paten dan prosedur
pengujian.
-
Standar perolehan paten.
-
Hak dan kewajiban pada sebuah paten.
-
Hal-hal mengenai syarat formalitas pada paten regional dan
nasional yang harus dimulai oleh WIPO.
Diharapakan harmonisasi akan menghasilkan akses yang lebih
mudah kepada perlindungan paten dunia dan menurunkan biaya
bagi pemohon dalam prosedur tersebut. Juga menurunkan biaya
administratif antara negara maju dan negara berkembang.
F.6. Patent Cooperation Treaty (PCT):
Perjanjian ini mengatur tentang pengajuan permohonan paten
internasional tunggal yang memiliki akibat yang sama sebagai
pegajuan permohonan paten nasional di negara tujuan, dan
prosedur pemeriksaan awal. Pemohon yang mencari perlindungan
dapat mengajukan satu permohonan dan meminta perlindungan di
sebanyak mungkin negara peserta yang diperlukan. Perjanjian
ini hanya mengatur tentang permohonan internasional dan
penelusuran, kewenangan pemberian paten tetap berada di
tangan kantor paten nasional.
F.7. Madrid Agreement Concerning the International
Registration of Marks dan Madrid Protocol:
Kedua perjanjian ini mengatur tentang sistem pendaftaran
merek secara internasional, untuk menghindari keperluan
pendaftaran secara terpisah pada tiap kantor nasional.
F.8. The Hague Agreement Concerning the International
Deposit of Industrial Designs:
Perjanjian ini menawarkan prosedur pendaftaran internasional
melalui salah satu kantor negara peserta WIPO untuk
dilindungi di sebanyak mungkin negara anggota perjanjian.
F.9. Lisbon Agreement for the Protection of Appellations
of Origin and Their International Registration:
Perjanjian ini berhubungan dengan perlindungan Indikasi
Geografis.
G. PUTARAN URUGUAY DAN PERJANJIAN TRIPS
(Sumber: Theofransus Litaay. Intellectual Property Rights
Protection in the European Union (With an overview of
intellectual property rights protection in Indonesia).
Thesis. Amsterdam: Vrije Universiteit, 2002).
G.1. TRIPS dan Rejim HAKI Baru
Hampir semua perjanjian internasional dalam bidang HAKI
disupervisi oleh WIPO. Namun pelaksanaannya tidak berjalan
lancar dan menimbulkan ketidakpuasan di antara negara
anggota, terutama negara-negara industri. WIPO tidak mampu
untuk menerapkan tindakan perlindungan HAKI atas
produk-produk industri dari kemungkinan pembajakan atau
peniruan secara global. Selain itu, negara-negara anggota
WIPO juga menerapkan rejim HAKI yang berbeda-beda sehingga
sepertinya menimbulkan hambatan perdagangan antar negara.
Ketidakpuasan di atas, berpuncak pada adopsi agenda HAKI
dalam putaran perundingan GATT ( General Agreement of Trade
and Tariffs). Putaran perundingan dengan agenda HAKI dimulai
tahun 1986, diakhiri tahun 1993 dan menjadi bagian dari
persetujuan pendirian WTO (World Trade Organization) pada
tahun 1994. Perjanjian TRIPs adalah salah satu hasil
terpenting putaran perundingan tersebut.
Alasan GATT untuk mengikutkan perlindungan HAKI dengan
persetujuan perdagangan adalah karena: Gagasan dan ilmu
pengetahuan semakin menjadi bagian penting dari perdagangan.
Kebanyakan nilai dari obat-obatan baru dan produk teknologi
maju lainnya terletak dalam jumlah dari penemuan, inovasi,
riset, desain, dan pengujian terkait. Film, rekaman musik,
buku, perangkat lunak komputer dan layanan online
diperjual-belikan karena informasi dan kreatifitas yang ada
di dalamnya, bukan karena plastik, logam, atau kertas yang
digunakan untuk membuatnya.
Selain itu, banyak pula produk yang diperdagangkan sebagai
barang berteknologi rendah atau komoditas juga mengandung
proporsi penemuan dan desain yang cukup tinggi dalam nilai
mereka –contohnya pakaian bermerek.
Perjanjian TRIPs berbeda dalam aspek-aspek tertentu daripada
perjanjian-perjanjian lain yang sudah ada sebelumnya,
terutama dalam hal penegakan. Perjanjian ini mengandung
ketentuan-ketentuan yang rinci mengenai penegakan HAKI dan
ketentuan-ketentuan itu tidak diserahkan untuk diatur oleh
hukum nasional negara anggota.
Masalah lain yang dijawab oleh perjanjian ini adalah masalah
kepelbagaian rejim HAKI dalam perdagangan internasional.
Variasi perlindungan HAKI secara internasional ini, dalam
kasus tertentu berpuncak pada terjadinya sengketa dagang.
Itulah sebabnya TRIPs menawarkan aturan baru HAKI yang
disetujui secara internasional sebagai langkah logis untuk
memperkenalkan ketentuan yang lebih tertib, lebih pasti, dan
penyelesaiannya lebih sistematis.
Pendekatannya adalah ‘rule-based approach’ atau
‘judicial/arbitrational approach’.
G.2. Hal-hal Penting dalam Perjanjian TRIPs
G.2.1. Prinsip
Prinsip-prinsip utama Perjanjian TRIPs adalah: national
treatment, most-favoured-nations (MFN), and technological
progress.
-
Prinsip National treatment
berarti memperlakukan warga negaranya sendiri dan warga
negara lain secara setara.
(Lihat Pasal 3 (1) Perjanjian TRIPs).
-
Prinsip Most-Favoured-Nations (MFN)
berarti perlakuan setara bagi semua mitra perdagangan dalam
WTO. (Lihat Pasal 4 Perjanjian TRIPs).
-
Prinsip ‘technological progress’
tidak memiliki batasan pengertian yang tepat. Tetapi WTO
menjelaskan bahwa:
“When an inventor or creator is granted patent or copyright
protection, he obtains the right to stop other people making
unauthorized copies. Society sees this temporary
intellectual property protection as an incentive to
encourage the development of new technology and creations,
which will eventually be available to all. The TRIPS
Agreement recognizes the need to strike a balance. It says
intellectual property protection should contribute to
technical innovation and the transfer of technology. Both
producers and users should benefit, and economic and social
welfare should be enhanced.”
Prinsip Technological progress secara implisit diatur dalam
Pasal 7 Perjanjian TRIPs
G.2.2. Perlindungan
Berbagai cara untuk melindungi jenis-jenis HAKI, dalam
Perjanjian TRIPs, diatur pada bagian kedua perjanjian.
Perjanjian ini meletakan dasar yang sama yang bertujuan
menjamin bahwa ada standar perlindungan yang memadai di
negara-negara anggota. Titik tolak perlindungan ada pada
berbagai perjanjian internasional di bidang HaKI yang sudah
ada sebelumnya. Termasuk didalamnya Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (patents, industrial
designs, etc) dan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works (Copyright). Perjanjian ini juga
mencakup beberapa hal yang belum diatur dalam konvensi
sebelumnya.
G.2.3. Penegakan
Menurut WTO, penegakan perjanjian TRIPs dilakukan secara
keras tapi fair (‘tough but fair’). Ketentuan penegakan
diatur dalam bagian ke-3 perjanjian. Pemerintah negara
anggota akan menegakan HaKI menurut hukum nasional yang
disertai dengan sanksi atas pelanggaran. Sanksinya harus
cukup menggetarkan pelanggaran. Prosedurnya harus fair,
tidak berbelit-belit dan tidak perlu mahal. Ukuran fairness
juga diatur lewat ketentuan mengenai kemungkinan gugatan
keputusan administratif negara dan upaya hukumnya. Penegakan
dilakukan lewat pendekatan perdata dan pidana.
G.2.4. Penyelesaian sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa merupakan jalan terakhir
untuk menyelesaikan pelanggaran atas perjanjian ini. Ini
merupakan sesuatu yang baru dalam perjanjian internasional
HaKI.
G.2.5. Pengaturan peralihan
Pengaturan diberikan dalam bentuk grace period bagi
negara-negara anggota menyesuaikan hukum nasional dengan isi
perjanjian ini. Pemantauan akan dilakukan oleh Council for
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.
|