1. PENGANTAR (sumber:
www.indonesialawcenter.com )
Hak Cipta
diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:
-
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah
RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
-
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan
atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary
and Artistic Works;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
-
Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang
Pendaftaran Ciptaan.
-
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990
tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
-
Surat
edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991
tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
2. PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN
1997)
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari
para penganut Natural right theory dalam memahami hak
cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri
tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar
filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua
pendekatan:
-
Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada
hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut
John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality
–dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian).
Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
-
Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta
sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan
kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun
pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An
Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding
the Private Ownership of Intellectual Work in the United
States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and
Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999:
www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html)
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC
Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada
perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No.
12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak
dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak
cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum
lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan
pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak
cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’.
(“Copyright is a bundle of property rights that
produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly
Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights.
New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT
WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property”
http://www.wipo.org/about-ip/en/
)
Copyright and Related Rights: Copyright is a
legal term describing rights given to creators for their
literary and artistic works (including computer software).
Related rights are granted to performing artists, producers
of sound recordings and broadcasting organizations in their
radio and television programmes.
Pengertian Hak Cipta menurut
Black’s Law Dictionary:
One who produces by his own intellectual
labor applied to the materials of his composition, an
arrangement or compilation new in itself….
PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST (sumber:
http://august1.com/lectures/ibl/lect-09/notes9.htm )
Copyright: Rights in original intellectual creations in the
fields of art, literature, music or science that have been
fixed in a tangible medium of expression for the purpose of
communication.
3. PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO.
12 TAHUN 1997
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra.
Pembatasan Hak Cipta.
UUHC 1997 Pasal 2: hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan
yang berlaku.
Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk
pada pengaturan hukum mengenai:
-
Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
-
Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan
pembuatan salinan cadangan atas karya-karya cipta tertentu
dengan syarat-syarat tertentu.
-
Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
-
Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
-
Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional, tanpa izin
pencipta, dengan tetap memperhatikan kedudukan pemegang
hak cipta.
-
Ijin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.
Pengertian hak cipta di atas, memberikan kesan seakan-akan
hak cipta adalah persoalan pemilikan semata. Padalah hak
cipta –menurut –juga memiliki hubungan dengan masalah
akses dan hakekat tujuannya sebagai usaha untuk meningkatkan
alur yang sehat (terbuka tapi terlindung oleh hukum) akan
informasi, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan gagasan-gagasan
lain dalam kepentingan masyarakat (Jamie Wodetzki.
“Copyright Issues for Special Libraries” dalam
Synergy in Sydney, 1995, h.197.). Menurut Wodetzki, jika
pemahaman akan tujuan-tujuan semacam ini hilang, maka hak
cipta akan kehilangan relevansi dan memiliki resiko
kepunahan. Pendapat ini mengemukakan juga bahwa hak cipta
berhubungan pula dengan keseimbangan antara hak-hak
penghasil informasi dan hak-hak dari para pengguna informasi
tersebut.
Pemahaman seperti yang dikemukakan pihak seperti Wodetzki di
atas, yang kemudian memberikan pembenaran mengapa
justifiable compromise menurut Hohfeld menjadi relevan.
Sebab di balik pendapat mengenai keseimbangan hak penghasil
informasi dan hak pengguna informasi, terdapat penolakan
atas keyakinan natural right theory terhadap hak cipta.
Wujud utama dari justifiable compromise dalam hal ini
adalah konsep fair use berupa pengutipan atau
pengalihan secara terbatas (limited) dan masuk akal (reasonable)
akan karya cipta tertentu untuk kepentingan non-komersial.
4.
UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1. "KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah
diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide
yang telah berwujud dan asli.
-
Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu
ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta;
Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu).
Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain
yang telah diwujudkan.
-
Karya
cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk
material tertentu.
Hak
cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman
karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang
hak cipta.
2.
Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”,
seperti:
-
Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
-
Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan
cara diucapkan;
-
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
-
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan,
dan rekaman suara;
-
Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);
-
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan
tangan;
-
Arsitektur;
-
Peta;
-
Seni batik;
-
Fotografi;
-
Sinematografi;
Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak
Cipta”
http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6686
-
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan
yang utuh” yang bisa diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang
dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
-
Tidak ada kewajiban penggunaan simbol ©
atau kata “copyright”.
-
Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih
hak cipta.
-
Tidak ada kewajiban bagi
negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali
dipublikasikan.
-
Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist
pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam
suatu bentuk berwujud.
-
Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk
memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas.
Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical
arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh
penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya
hadir.
5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum
dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak
cipta.
6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.
5. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka
waktu:
-
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,
arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran,
berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
-
Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
-
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan,
berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
-
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
-
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
-
Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
6. LINGKUP HAK CIPTA
Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari
karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain
untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di
dalam karya yang dilindungi hak cipta.
7. HAK
EKONOMI
Hak
untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat
ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:
1.
Hak
untuk memperbanyak (Right to reproduce).
2.
hak
untuk mengumumkan (Right to distribute).
Ada
doktrin “Exhaustion of Rights”: sekali sebuah karya telah
diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya
berakhir.
3.
Hak
untuk menampilkan (Right of performance).
Baca: “Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak
Sepihak”
http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6443
Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta,
dikenal dua macam hak:
-
hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah
hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun
perwujudannya.
-
hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak
pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan
dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap
setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau
menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or
deformation or other modification or other derogatory
action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi
pencipta (author’s honor or reputations).
Penjelasan atas dua hak ini dapat diperjelas dalam diagram
berikut ini:
Bagan 1. Hak Eksploitasi dan Hak Moral

1.
Meliputi:
-
Hak
untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau
modifikasi atas karya cipta.
-
Hak
untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.
-
Hak
untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.
-
Hak
untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.
2.
Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization's
Agreement on Trade-
Related Aspects of Intellectual Property Rights):
mensyaratkan negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan
Konvensi
Berne.
Tetapi tidak mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan
Konvensi Berne mengenai pemberian hak moral kepada pencipta.
9.
PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA
UMUM)
-
Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.
-
Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya:
penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.
-
Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.
-
Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program
komputer.
Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya”
http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7453
10. YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN
-
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
-
Ciptaan yang tidak orisinil;
-
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
-
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
-
Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.
Tidak ada Hak Cipta atas:
-
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
-
Peraturan perundang-undangan.
-
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
-
Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
-
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis.
11. PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA
-
Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
-
Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.
-
Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan perjanjian di
bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau
negaranya dan Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama
mengenai perlindungan Hak Cipta.
12. HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA (BAB VA UU NO.
12 TENTANG HAK CIPTA)
-
Pelaku
memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan
menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari
pertunjukannya.
Contoh: Karya pertunjukan Inul Daratista dengan ciri
khas goyang ‘ngebor’ merupakan hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta.
Karya pertunjukan musikal “Sri Panggung” karya Guruh
Sukarnoputra merupakan miliknya yang tidak dilindungi.
-
Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi
ijin atau melarang orang orang lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.
Contoh: Karya rekaman band The Beatles yaitu album yang
berjudul “Sgt. Pepper” hak ciptanya dipegang oleh perusahaan
produser kaset label tertentu.
-
Lembaga
penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalaui
transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lainnya.
Contoh: Stasiun televisi SCTV memiliki hak atas karya
program penyiaran “Liputan 6 pagi”, “Liputan 6 siang”, dan
“Liputan 6 sore”.
Baca: “WIPO Pertimbangkan Hak Cipta untuk Lembaga Penyiaran
Lewat Internet” <http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6937>
|