LAMPIRAN
IPTEK
2002-08-26 15:57:24 WIB
Tanpa Hak Paten, Peneliti Dan Pengusaha Tak
Bergairah
SWARANET - Hak paten menjadi salah satu indikator
utama keberhasilan suatu lembaga penelitian seperti LIPI.
Hasil invensi yang dilindungi dengan hak paten sangat
penting artinya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian dikemukakan Prof. DR. Taufik Abdullah, Ketua
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada acara Rapat
Terbuka Majelis Ahli Peneliti Utama LIPI di Jakarta, yang
diselenggarakan dalam rangka HUT ke 35 LIPI yang diperingati
setiap tanggal 23 Agustus.
Taufik mengingatkan, tanpa perlindungan hak paten, para
inventor dan masyarakat industri akan kehilangan gairah
untuk memberikan modal intelektual mereka ke sektor bisnis.
Paten juga sekaligus membuka informasi bagi kemungkinan
inovasi-inovasi baru di bidang teknologi.
Menurutnya, kesadaran akan pentingnya melindungi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) baru akhir-akhir ini
disosialisasikan. Namun Indonesia terikat dengan perjanjian
TRIP (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights)
dan WTO (World Trade Organization) yang telah diratifikasi
pemerintah Indonesia. Dengan perjanjian ini, maka pemerintah
didorong untuk meningkatkan jumlah hak paten nasional
menjadi paling sedikit 10 persen dari total paten yang
didaftarkan di Indonesia mulai tahun 2000 lalu.
Taufik memberitahukan, LIPI telah mendaftarkan permohonan 50
hak paten, 6 hak cipta dan 11 merek ke Direktoran Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan HAM. Dari
permohonan tersebut, empat hak paten dan seluruh hak cipta
dan merek telah dikabulkan permohonannya.
Taufik mengingatkan, sambil berusaha keras meningkatkan
produktivitas paten, tak kalah pentingnya juga harus
memikirkan bagaimana mengkomersialkan hasil-hasil invensi
tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, LIPI untuk pertama
kalinya memberikan Penghargaan Sarwono kepada bekas Gubernur
DKI Jakarta, Ali Sadikin. Penghargaan tersebut diberikan
atas jasa-jasanya Ali Sadikin mengembangkan iptek dibidang
oseanografi, semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan acara Sarwono Memorial Lecture, yang juga
diselenggarakan LIPI untuk memperingati HUTnya tersebut,
menampilkan advokat senior dan pendiri serta anggota Dewan
Penyantun LBH/YLBHI, Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution. Pada
kesempatan tersebut, Adnan Buyung Nasution memberikan orasi
ilmiah mengenai konstitusi, demokrasi dan makna kemerdekaan.
Kata Taufik, jasa Ali Sadikin antara lain adalah mendirikan
Gelanggang Samudera Ancol yang merupakan bukti terobosan
dalam sektor pariwisata rekreasi kelautan serta penguasaan
iptek kelautan, khususnya biologi kelautan. Selain itu,
kerja nyata lainnya yang dilakukan oleh Ali Sadikin, adalah
mereklamasi pesisir yang kemudian pantai itu menjadi sangat
terkenal dengan nama Taman Impian Jaya Ancol, yang saat ini
menjadi taman rekreasi kelautan terlengkap di Indonesia.
(RAT)
Swara.Net
Wisma Indovision, 11th Fl.
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Jakarta - 11520, Indonesia
Phone: (62-21) 5818855, Fax: (62-21) 5825530,
swaranet@jditeam.com
http://www.swara.net/id/view_headline.php?ID=437
No. 126 / II - Sabtu 28 Juli 2001
HONDA-MONA, DAMAI

Ini masalahnya
|
Ribut somasi (peringatan) Honda terhadap mona, berakhir
sudah. Kesepakatan damai telah ditandatangani oleh
masing-masing pihak. Honda dengan Beijing, Hokaido dan
Vivamas Qingqi.
“Kami beberapa kali ketemu. Pihak mona mengakui
kekeliruannya. Yang akan datang mereka
nggak
melanggar hak paten sistem dekompresi Honda,” bilang
Gunawan Suryomucitro, S.H, kuasa hukum Honda Motor Co.
Ltd.
Setelah
ngobrol
dalam pertemuan itu, diketahui masalah penjiplakan ini
nggak
ada unsur kesengajaan. “Pihak importir mengakui mereka
nggak tau
bahwa teknologi itu melanggar. Makanya kita beri somasi
dan mereka menanggapinya positif,” bilangnya yang
berkantor di Wisma Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hal sama dikemukakan Lunardi Widjaja,
chief executive officer
PT. Global Lestari Motorindo (GLM), importir Beijing dan
Muhamad Nur, S.H,
legal department
PT. International Image Inovetor, pengimpor Hokaido.
“Masalah dengan Honda selesai. Kita sepakat damai,” kata
mereka.
Menurut Lunardi, GLM sebenarnya
nggak
ada masalah dengan Honda. Perusahaannya cuma pengimpor
bukan pembuat. Jadi, aspek hukum tidak bisa dikenakan
terhadapnya.
Namun demikian, GLM telah menghubungi produsen di Cina.
“Pihak produsen kita pertemukan dengan Honda. Kita
sepakat mengganti teknologi tersebut,” bilang Lunardi
yang bermarkas di bilangan Tomang, Jakarta.
Lunardi
nggak
menjelaskan secara detail masalah teknologi tersebut.
“Yang jelas pengembangan dari teknologi dekompresi.
Ingat, Cina negara terbesar dalam produksi motor.
Masalah teknologi seperti itu kecil,” bilangnya.
Sedangkan motor yang sudah
beredar baik pihak Beijing dan Hokaido menjamin konsumen
tetap tenang. “Perjanjian damai mencakup untuk motor
yang telah beredar di masyarakat. Jadi konsumen
tenang-tenang
aja,”
bilang Lunardi yang diiyakan Nur.
Kejadian ini, pihak Honda menerima kompensasi atas
penjiplakan tersebut. “Kecil nominalnya, yang penting
mengubah teknologi tersebut,” bilang Gunawan.
Menurut Lunardi, masalah paten dekompresi Honda yang
dikenalkan sejak 1985 sudah jadi milik umum. “Hak paten
berlaku selama 14 tahun. Setelah itu jadi domain publik
(milik umum,
red),”
bilangnya.
Namun, keterangan Lunardi dibantah Gunawan. Menurutnya,
di Cina memang hak paten dekompresi telah jadi domain
publik. Namun kasus di Indonesia menganut hukum positif.
Yaitu UU No. 13 tahun 1997 mengenai Paten.
“Pasal 9 menjelaskan, hak paten berlaku sampai 20 tahun.
Artinya, dekompresi Honda masih jadi hak eksklusif
Honda,” paparnya.
Makanya, siapa yang meniru, bisa diajukan ke pengadilan
ya, pak! Trus, gimana sama 4 merek
lain yang juga dituduh menjiplak sistem dekompresi itu?
(MOTOR Plus No. 100/II).
“Untuk
merek lain, kita masih nego. Dalam waktu dekat
ini bakal ada kesepakatan dengan mereka,” aku Gunawan. |
http://www.motorplus-online.com/artikel/3/edisi126/bisnis1.asp
KOMPAS
Kamis,
24 April 2003, 4:42 WIB
"Reversed Informed Consent", Upaya
Menanggulangi Perburuan Gen..!
DENGAN selesainya proyek "human genome", perburuan kode
gen tampaknya bakal makin marak. Yang diburu adalah kode
gen sakit atau sehat, karena kode gen menjadi bahan
pembuatan plasmid (potongan urutan DNA pembawa kode gen)
untuk kloning protein-antibodi misalnya. Gunanya untuk
imunisasi, pengobatan, maupun tes diagnostik.
Gen apa
saja diburu, termasuk gen penduduk Tristan da Cunha yang
saling bersepupu (300 orang). Kondisi mereka mengundang
keingintahuan seorang dokter ahli paru, karena prevalensi
asma di pulau terpencil itu mencapai 50 persen. Memang ada
kelainan genetik penduduk Tristan da Cunha dan dokter itu
mengoleksi materi genetik mereka. Materi genetik dianalisa
Sequana Therapeutics yang kemudian menjual hak paten kode
gen predisposisi asma itu ke perusahaan Jerman Boehringer
Ingelheim senilai 70 juta dollar AS (serkitar Rp 630 miliar).
Ironisnya,
penduduk Tristan da Cunha sendiri tidak mendapat keuntungan
apa-apa, tidak juga terhadap masalah kesehatan mereka.
Karena itu, pemerintah di berbagai negara perlu segera
memikirkan upaya perlindungan kode genetik penduduknya.
Salah
satu yang antisipatif adalah Tonga, yang pemerintahnya
menukar data gen penduduknya dengan kepemilikan saham. Jadi
setiap bentuk keuntungan dari penelitian ini akan kembali ke
masyarakat.
Penandatanganan kerja sama berlangsung antara Pemerintah
Tonga dengan Universitas Griffith di Queensland. Peneliti
diizinkan mencari gen yang berhubungan dengan migrain dan
penyakit jantung di populasi kecil ini.
Menurut
Direktur Autogen yang akan mengolah hasilnya, untuk menjaga
kerahasiaan kode genetik dari eksploitasi komersial,
pengumpulan sampel dilakukan sukarela dengan "informed
consent" anonim. Hasilnya tetap dimiliki pemerintah.
Perusahaan Autogen juga akan mendirikan fasilitas penelitian
dan memberi pekerjaan pada ilmuwan Tonga.
INSTITUT
Rockefeller di New York, yang telah lama meneliti kode gen
obesitas tikus, telah berhasil mengidentifikasi gen obesitas
pada manusia untuk mengetahui bagaimana mekanisme timbunan
lemak diatur oleh tubuh. Keberhasilan ini tidak lepas dari
perburuan kode gen penduduk pulau Kosrae di negara bagian
Mikronesia, Pasifik Selatan. Belum apa-apa Amgen-perusahaan
farmasi di California-telah menawarkan 20 juta dollar AS dan
untuk ikut serta dan tambahan hingga 90 juta dollar AS untuk
hak paten kode gen obesitas.
Dalam
perburuan gen ini, Amerika Serikat memberlakukan
undang-undang negara bagian. Oregon misalnya, mengubah
undang-undang kepemilikan kode gen oleh keluarga si sakit
(1995) menjadi undang-undang proteksi pada kerahasiaan kode
genetik.
Jadi,
sebelum menggunakan informasi genetik, perusahaan harus
menjamin bahwa individu-individu atau mereka yang
mewakilinya membuat "blanket consent". Setiap peneliti yang
secara ilegal mendapat atau membuka rahasia genetik di bawah
undang-undang baru akan didenda 250.000 dollar AS.
Universitas Pennsylvania berpendapat undang-undang proteksi
kerahasiaan kode genetik harus diberlakukan oleh hukum yang
lebih tinggi yaitu hukum federal yang berlaku untuk semua
negara bagian. Menurut direktur pusat genetiknya,
undang-undang federal tersebut diperlukan untuk melindungi
kerahasiaan genetik.
BAGI para
pemburu kode gen, Indonesia merupakan surga karena merupakan
negara dengan keragaman kode gen yang sungguh kaya. Semua
suku diduga mempunyai kode gen yang berbeda, sehingga
potensial menjadi kawasan perburuan gen. Karena itu,
Indonesia perlu membuat undang-undang untuk melindungi
keragaman genetik ini.
Kenyataan
menunjukkan, ketetapan MPR tentang sumber daya keragaman
hayati belum ada dan RUU-nya belum tuntas. Padahal,
Indonesia sudah sering menjadi obyek penelitian termasuk
soal genetik. Karena itu, sambil menunggu tuntasnya RUU
perlindungan sumber daya hayati yang diharapkan juga
mencakup kode gen manusia, kiranya "reversed informed
consent" perlu dilakukan. Ini terutama untuk menghindari
kebocoran rahasia genetik yang bisa dimanfaatkan pihak
ketiga.
Apabila
lazimnya dibuat "informed consent" untuk melindungi ilmuwan
dari tuntutan pasien, maka dalam penelitian kode genetik
perlu tambahan "reversed informed consent" yang dibuat
peneliti untuk melindungi subyek pemberi data dari
pembocoran informasi kode genetiknya.
"Reversed
informed consent" berisi jaminan perusahaan genetik bahwa
individu-individu atau mereka yang mewakilinya telah membuat
"reversed informed consent" dan akan menyimpan DNA dari
pihak ketiga. Setiap peneliti yang secara ilegal mendapat
atau membuka rahasia genetik didenda Rp 5 miliar rupiah, dan
tidak akan melakukan "DNA sequencing" dari setiap jaringan/makhluk
hidup tanpa izin Depkes, serta tak akan membuat plasmid dan
produknya.
Seringnya
pemburuan gen yang tidak melibatkan perusahaan tetapi
mengatasnamakan yayasan penyelamat kepunahan suatu spesies,
jangan membuat ilmuwan atau pejabat terlena. "Reversed
informed consent" merupakan rambu-rambu yang harus dibuat
oleh setiap peneliti asing. Kalau perlu setiap kerja sama
pemerintah daerah yang melibatkan peneliti asing juga
disertai Universitas setempat agar dapat membantu menjaga
dari penyalahgunaan sampel jaringan baik darah, rambut
ataupun air kumur subyek.
Peni KS Mutalib Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia
http://www.kompas.co.id/kesehatan/news/0304/24/184258.htm
|