Free Web Site - Free Web Space and Site Hosting - Web Hosting - Internet Store and Ecommerce Solution Provider - High Speed Internet
Search the Web
Modul 5 : Hak Paten

LAMPIRAN

IPTEK

 

2002-08-26 15:57:24 WIB
Tanpa Hak Paten, Peneliti Dan Pengusaha Tak Bergairah



SWARANET - Hak paten menjadi salah satu indikator utama keberhasilan suatu lembaga penelitian seperti LIPI. Hasil invensi yang dilindungi dengan hak paten sangat penting artinya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian dikemukakan Prof. DR. Taufik Abdullah, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada acara Rapat Terbuka Majelis Ahli Peneliti Utama LIPI di Jakarta, yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke 35 LIPI yang diperingati setiap tanggal 23 Agustus.

Taufik mengingatkan, tanpa perlindungan hak paten, para inventor dan masyarakat industri akan kehilangan gairah untuk memberikan modal intelektual mereka ke sektor bisnis. Paten juga sekaligus membuka informasi bagi kemungkinan inovasi-inovasi baru di bidang teknologi.

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baru akhir-akhir ini disosialisasikan. Namun Indonesia terikat dengan perjanjian TRIP (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) dan WTO (World Trade Organization) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dengan perjanjian ini, maka pemerintah didorong untuk meningkatkan jumlah hak paten nasional menjadi paling sedikit 10 persen dari total paten yang didaftarkan di Indonesia mulai tahun 2000 lalu.

Taufik memberitahukan, LIPI telah mendaftarkan permohonan 50 hak paten, 6 hak cipta dan 11 merek ke Direktoran Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan HAM. Dari permohonan tersebut, empat hak paten dan seluruh hak cipta dan merek telah dikabulkan permohonannya.

Taufik mengingatkan, sambil berusaha keras meningkatkan produktivitas paten, tak kalah pentingnya juga harus memikirkan bagaimana mengkomersialkan hasil-hasil invensi tersebut.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, LIPI untuk pertama kalinya memberikan Penghargaan Sarwono kepada bekas Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Penghargaan tersebut diberikan atas jasa-jasanya Ali Sadikin mengembangkan iptek dibidang oseanografi, semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan acara Sarwono Memorial Lecture, yang juga diselenggarakan LIPI untuk memperingati HUTnya tersebut, menampilkan advokat senior dan pendiri serta anggota Dewan Penyantun LBH/YLBHI, Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution. Pada kesempatan tersebut, Adnan Buyung Nasution memberikan orasi ilmiah mengenai konstitusi, demokrasi dan makna kemerdekaan.

Kata Taufik, jasa Ali Sadikin antara lain adalah mendirikan Gelanggang Samudera Ancol yang merupakan bukti terobosan dalam sektor pariwisata rekreasi kelautan serta penguasaan iptek kelautan, khususnya biologi kelautan. Selain itu, kerja nyata lainnya yang dilakukan oleh Ali Sadikin, adalah mereklamasi pesisir yang kemudian pantai itu menjadi sangat terkenal dengan nama Taman Impian Jaya Ancol, yang saat ini menjadi taman rekreasi kelautan terlengkap di Indonesia.
(RAT)

Swara.Net
Wisma Indovision, 11th Fl.
Jl. Raya Panjang Blok Z/III, Jakarta - 11520, Indonesia
Phone: (62-21) 5818855, Fax: (62-21) 5825530, swaranet@jditeam.com

http://www.swara.net/id/view_headline.php?ID=437

 

 

No. 126 / II - Sabtu 28 Juli 2001

HONDA-MONA, DAMAI

Ini masalahnya

 

Ribut somasi (peringatan) Honda terhadap mona, berakhir sudah. Kesepakatan damai telah ditandatangani oleh masing-masing pihak. Honda dengan Beijing, Hokaido dan Vivamas Qingqi.

“Kami beberapa kali ketemu. Pihak mona mengakui kekeliruannya. Yang akan datang mereka nggak melanggar hak paten sistem dekompresi Honda,” bilang Gunawan Suryomucitro, S.H, kuasa hukum Honda Motor Co. Ltd.

Setelah ngobrol dalam pertemuan itu, diketahui masalah penjiplakan ini nggak ada unsur kesengajaan. “Pihak importir mengakui mereka nggak tau bahwa teknologi itu melanggar. Makanya kita beri somasi dan mereka menanggapinya positif,” bilangnya yang berkantor di Wisma Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Hal sama dikemukakan Lunardi Widjaja, chief executive officer PT. Global Lestari Motorindo (GLM), importir Beijing dan Muhamad Nur, S.H, legal department PT. International Image Inovetor, pengimpor Hokaido. “Masalah dengan Honda selesai. Kita sepakat damai,” kata mereka.

Menurut Lunardi, GLM sebenarnya nggak ada masalah dengan Honda. Perusahaannya cuma pengimpor bukan pembuat. Jadi, aspek hukum tidak bisa dikenakan terhadapnya.

Namun demikian, GLM telah menghubungi produsen di Cina. “Pihak produsen kita pertemukan dengan Honda. Kita sepakat mengganti teknologi tersebut,” bilang Lunardi yang bermarkas di bilangan Tomang, Jakarta.

Lunardi nggak menjelaskan secara detail masalah teknologi tersebut. “Yang jelas pengembangan dari teknologi dekompresi. Ingat, Cina negara terbesar dalam produksi motor. Masalah teknologi seperti itu kecil,” bilangnya.

Sedangkan motor yang sudah beredar baik pihak Beijing dan Hokaido menjamin konsumen tetap tenang. “Perjanjian damai mencakup untuk motor yang telah beredar di masyarakat. Jadi konsumen tenang-tenang aja,” bilang Lunardi yang diiyakan Nur.

Kejadian ini, pihak Honda menerima kompensasi atas penjiplakan tersebut. “Kecil nominalnya, yang penting mengubah teknologi tersebut,” bilang Gunawan.

Menurut Lunardi, masalah paten dekompresi Honda yang dikenalkan sejak 1985 sudah jadi milik umum. “Hak paten berlaku selama 14 tahun. Setelah itu jadi domain publik (milik umum, red),” bilangnya.

Namun, keterangan Lunardi dibantah Gunawan. Menurutnya, di Cina memang hak paten dekompresi telah jadi domain publik. Namun kasus di Indonesia menganut hukum positif. Yaitu UU No. 13 tahun 1997 mengenai Paten.

“Pasal 9 menjelaskan, hak paten berlaku sampai 20 tahun. Artinya, dekompresi Honda masih jadi hak eksklusif Honda,” paparnya.

Makanya, siapa yang meniru, bisa diajukan ke pengadilan ya, pak! Trus, gimana sama 4 merek lain yang juga dituduh menjiplak sistem dekompresi itu? (MOTOR Plus No. 100/II).

“Untuk merek lain, kita masih nego. Dalam waktu dekat ini bakal ada kesepakatan dengan mereka,” aku Gunawan.

http://www.motorplus-online.com/artikel/3/edisi126/bisnis1.asp

 

 

KOMPAS

Kamis, 24 April 2003, 4:42 WIB

"Reversed Informed Consent", Upaya Menanggulangi Perburuan Gen..!

DENGAN selesainya proyek "human genome", perburuan kode gen tampaknya bakal makin marak. Yang diburu adalah kode gen sakit atau sehat, karena kode gen menjadi bahan pembuatan plasmid (potongan urutan DNA pembawa kode gen) untuk kloning protein-antibodi misalnya. Gunanya untuk imunisasi, pengobatan, maupun tes diagnostik.

Gen apa saja diburu, termasuk gen penduduk Tristan da Cunha yang saling bersepupu (300 orang). Kondisi mereka mengundang keingintahuan seorang dokter ahli paru, karena prevalensi asma di pulau terpencil itu mencapai 50 persen. Memang ada kelainan genetik penduduk Tristan da Cunha dan dokter itu mengoleksi materi genetik mereka. Materi genetik dianalisa Sequana Therapeutics yang kemudian menjual hak paten kode gen predisposisi asma itu ke perusahaan Jerman Boehringer Ingelheim senilai 70 juta dollar AS (serkitar Rp 630 miliar).

Ironisnya, penduduk Tristan da Cunha sendiri tidak mendapat keuntungan apa-apa, tidak juga terhadap masalah kesehatan mereka. Karena itu, pemerintah di berbagai negara perlu segera memikirkan upaya perlindungan kode genetik penduduknya.

Salah satu yang antisipatif adalah Tonga, yang pemerintahnya menukar data gen penduduknya dengan kepemilikan saham. Jadi setiap bentuk keuntungan dari penelitian ini akan kembali ke masyarakat.

Penandatanganan kerja sama berlangsung antara Pemerintah Tonga dengan Universitas Griffith di Queensland. Peneliti diizinkan mencari gen yang berhubungan dengan migrain dan penyakit jantung di populasi kecil ini.

Menurut Direktur Autogen yang akan mengolah hasilnya, untuk menjaga kerahasiaan kode genetik dari eksploitasi komersial, pengumpulan sampel dilakukan sukarela dengan "informed consent" anonim. Hasilnya tetap dimiliki pemerintah. Perusahaan Autogen juga akan mendirikan fasilitas penelitian dan memberi pekerjaan pada ilmuwan Tonga.

INSTITUT Rockefeller di New York, yang telah lama meneliti kode gen obesitas tikus, telah berhasil mengidentifikasi gen obesitas pada manusia untuk mengetahui bagaimana mekanisme timbunan lemak diatur oleh tubuh. Keberhasilan ini tidak lepas dari perburuan kode gen penduduk pulau Kosrae di negara bagian Mikronesia, Pasifik Selatan. Belum apa-apa Amgen-perusahaan farmasi di California-telah menawarkan 20 juta dollar AS dan untuk ikut serta dan tambahan hingga 90 juta dollar AS untuk hak paten kode gen obesitas.

Dalam perburuan gen ini, Amerika Serikat memberlakukan undang-undang negara bagian. Oregon misalnya, mengubah undang-undang kepemilikan kode gen oleh keluarga si sakit (1995) menjadi undang-undang proteksi pada kerahasiaan kode genetik.

Jadi, sebelum menggunakan informasi genetik, perusahaan harus menjamin bahwa individu-individu atau mereka yang mewakilinya membuat "blanket consent". Setiap peneliti yang secara ilegal mendapat atau membuka rahasia genetik di bawah undang-undang baru akan didenda 250.000 dollar AS.

Universitas Pennsylvania berpendapat undang-undang proteksi kerahasiaan kode genetik harus diberlakukan oleh hukum yang lebih tinggi yaitu hukum federal yang berlaku untuk semua negara bagian. Menurut direktur pusat genetiknya, undang-undang federal tersebut diperlukan untuk melindungi kerahasiaan genetik.

BAGI para pemburu kode gen, Indonesia merupakan surga karena merupakan negara dengan keragaman kode gen yang sungguh kaya. Semua suku diduga mempunyai kode gen yang berbeda, sehingga potensial menjadi kawasan perburuan gen. Karena itu, Indonesia perlu membuat undang-undang untuk melindungi keragaman genetik ini.

Kenyataan menunjukkan, ketetapan MPR tentang sumber daya keragaman hayati belum ada dan RUU-nya belum tuntas. Padahal, Indonesia sudah sering menjadi obyek penelitian termasuk soal genetik. Karena itu, sambil menunggu tuntasnya RUU perlindungan sumber daya hayati yang diharapkan juga mencakup kode gen manusia, kiranya "reversed informed consent" perlu dilakukan. Ini terutama untuk menghindari kebocoran rahasia genetik yang bisa dimanfaatkan pihak ketiga.

Apabila lazimnya dibuat "informed consent" untuk melindungi ilmuwan dari tuntutan pasien, maka dalam penelitian kode genetik perlu tambahan "reversed informed consent" yang dibuat peneliti untuk melindungi subyek pemberi data dari pembocoran informasi kode genetiknya.

"Reversed informed consent" berisi jaminan perusahaan genetik bahwa individu-individu atau mereka yang mewakilinya telah membuat "reversed informed consent" dan akan menyimpan DNA dari pihak ketiga. Setiap peneliti yang secara ilegal mendapat atau membuka rahasia genetik didenda Rp 5 miliar rupiah, dan tidak akan melakukan "DNA sequencing" dari setiap jaringan/makhluk hidup tanpa izin Depkes, serta tak akan membuat plasmid dan produknya.

Seringnya pemburuan gen yang tidak melibatkan perusahaan tetapi mengatasnamakan yayasan penyelamat kepunahan suatu spesies, jangan membuat ilmuwan atau pejabat terlena. "Reversed informed consent" merupakan rambu-rambu yang harus dibuat oleh setiap peneliti asing. Kalau perlu setiap kerja sama pemerintah daerah yang melibatkan peneliti asing juga disertai Universitas setempat agar dapat membantu menjaga dari penyalahgunaan sampel jaringan baik darah, rambut ataupun air kumur subyek.

Peni KS Mutalib Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

http://www.kompas.co.id/kesehatan/news/0304/24/184258.htm