-
Pengertian
a.
Pengertian Paten
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten <http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/paten.htm
> :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
b.
Pengertian Paten menurut WIPO
<http://www.wipo.org/about-ip/en/
> :
Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang
mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara
baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis
baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted
for an invention, which is a product or a process that
provides a new way of doing something, or offers a new
technical solution to a problem)
c.
Pengertian mengenai hal lain dalam hak Paten:
i. Penemuan/Invensi
(Invention):
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi,
yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil/produksi.
ii. Penemu:
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
iii. Hak
pemilik Paten:
Seorang pemilik paten memiliki hak untuk memutuskan siapa
yang boleh atau tidak boleh menggunakan penemuan yang
dipatenkan selama jangka waktu perlindungan paten. Pemilik
paten boleh memberikan ijin, atau lisensi, kepada pihak lain
untuk menggunakan penemuan berdasarkan syarat-syarat saling
menguntungkan yang disetujui. Pemilik juga boleh menjual hak
menggunakan penemuan kepada orang lain, yang kemudian
menjadi pemilik baru hak paten. Sekali paten daluwarsa,
perlindungan berakhir, dan penemuan menjadi milik umum,
sehingga pemilik tidak lagi memegang hak khusus terhadap
penemuan yang dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak
lain.
-
Mengapa Paten perlu ada?
Paten memberikan insentif bagi seseorang dengan cara
menawarkan pengakuan bagi kreatifitas mereka dan imbalan
materi bagi penemuannya yang dapat dipasarkan. Insentif
ini memperkuat inovasi, yang mana menjamin bahwa mutu
kehidupan manusia secara berlanjut diperkuat.
Baca: Tanpa Hak Paten, Peneliti Dan Pengusaha Tak
Bergairah <http://www.swara.net/id/view_headline.php?ID=437
>
Jangka waktu Paten: Perjanjian TRIPs mensyaratkan jangka
waktu paten tidak kurang dari 20 tahun.
Sifat nasionalitas paten: sebuah paten hanya valid didalam
wilayah negara yang memberikannya.
1)
Negara tidak dapat mencegah penggunaan teknologi yang
dipatenkan di luar wilayahnya.
2) Negara akan menghentikan importasi barang-barang dari
negara ketiga yang melanggar sebuah paten.
-
Obyek Hak Paten
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang
secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian.
Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan
yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di
bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi
yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai
dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak
paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Sebuah paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan,
dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan
satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang
pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis
mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara
pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20
tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu
paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima
adalah tidak sah.
-
Subyek Hak Paten
a. Penemu
atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Penemu bisa
berjumlah lebih dari seorang dengan hak yang setara. Catatan:
kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu
adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan
paten.
b. Pemberi
pekerjaan, yang dalam proses pekerjaan, didapat penemuan
baru oleh para penerima pekerjaan.
-
Hak
dan Kewajiban Pemegang Paten
a. Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang
lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan,
memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa
dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu
paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima
adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki
hak menggugat.
b. Hak
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Baca: Honda-Mona, Damai
http://www.motorplus-online.com/artikel/3/edisi126/bisnis1.asp
c. Kewajiban:
i.
Insentif yang dinikmati oleh pemilik paten menciptakan
kewajiban, sebagai imbalan perlindungan paten. Pemilik paten
wajib secara terbuka mengungkapkan informasi tentang
penemuan dalam rangka memperkaya keseluruhan bangunan
pengetahuan teknis di dunia. Paten tidak hanya melindungi
penemuan tetapi juga menyediakan informasi yang berharga dan
inspirasi bagi generasi masa depan dari peneliti dan penemu.
ii.
Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah
negara Republik Indonesia. Ini merupakan keharusan, sehingga
pemegang paten tidak boleh pasif.
iii.
Pemegang Paten wajib membayar suatu biaya pemeliharaan yang
disebut biaya tahunan. Hal ini dilakukan dalam rangka
pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan
lisensi.
Perhatikan daftar Biaya Paten di link berikut
ini: <http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/biaya.htm
>
Apakah komentar anda?
Baca informasi tentang Biaya Tahunan Paten
di:
<http://www.dgip.go.id/indonesia/berita/berita.htm
>
-
Syarat untuk memperoleh Paten
a. Penemuan
yang baru/Kebaruan (Novelty):
belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia
dalam suatu tulisan atau penguraian lisan atau peragaan
maupun dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan penemuan tersebut.
b. Mengandung
langkah inventif (Invetive steps):
menerapkan langkah-langkah metodologis ilmiah. Merupakan
sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang
yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik/non obvious.
c. Dapat
diterapkan dalam industri (Industrial applicability):
penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan
dalam berbagai jenis industri (diproduksi secara massal,
dijual, dan membawa manfaat ekonomis). Kalau penemuannya
berupa produk, maka produknya dapat dibuat, dan kalau berupa
proses maka prosesnya dapat dilaksanakan untuk menghasilkan
produk. Industri di sini adalah industri dalam arti luas.
7.
Penemuan yang dikecualikan dari Perlindungan Paten.
Perjanjian TRIPs WTO membolehkan negara-negara anggota WTO
untuk tidak memberikan perlindungan paten:
a)
Untuk melindungi ketertiban umum atau moralitas.
b) Jika penemuan mengandung:
1]
Metode bedah, diagnostik, dan pengobatan bagi penanganan
terhadap manusia atau hewan.
2] Tumbuh-tumbuhan dan hewan selain mikro-organisme.
Catatan: negara harus memberikan perlindungan terhadap
varitas tanaman (Indonesia: UU tentang Perlindungan Varitas
Tanaman/UU No. 29 tahun 2000).
3]
Proses biologis yang secara esensial bagi produksi tanaman
atau hewan.
-
Jenis-jenis Paten.
a. Paten
Produk.
Melindungi produk (alat,aparat, produksi, substansi).
Misalnya lensa kontak yang dalam bahasa paten disebut A
new type of optical membrane being made up of at least one
polymer and at least one solvent. Paten ini melindungi
semua cara penggunaan produk, terlepas dari cara
diperolehnya.
b. Paten
Proses.
Melindungi kegiatan/tindakan (seperti metode, proses,
penggunaan). Akan melindungi cara tertentu produk dibuat.
Misalnya the method of making an optical membrane from a
solution comprising at least one polymer and at least one
solvent. Terkadang paten produk sulit diperoleh karena
produknya tidak lagi baru, maka penemu bisa memilih paten
proses untuk melindungi penemuannya.
Baca: "Reversed Informed Consent", Upaya
Menanggulangi Perburuan Gen..! <http://www.kompas.co.id/kesehatan/news/0304/24/184258.htm>
c. Paten
Product-by-process.
Lingkup perlindungan dibatasi dalam tahap-tahap produksi
suatu produk. Klaimnya bisa dalam bentuk a contact lens
made by a particular method. Produk sudah ada tapi
prosesnya baru, maka diklaim produk yang lahir dari proses
yang baru itu. Klaim seperti ini tidak signifikan jika UU
yang ada sudah melarang penyalahgunaan produk yang sudah
dipatenkan. Akan berguna jika produk tersebut belum ada
informasi yang cukup akan referensinya mengenai komposisi,
struktur, atau parameter terukur lainnya.
-
Pelaksanaan hak lewat lisensi
a. Pemegang
hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi
kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi
perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan
dalam Undang-undang Paten.
b. Perjanjian
lisensi sebagaimana di atas, dapat memuat hal-hal sebagai
berikut:
i. Hak-hak
yang diberikan dalam lisensi (Hak khusus/tidak khusus, dapat
ditarik kembali/tidak, hak atas dokumentasi dll);
ii. Jangka
waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui
dan jangka waktunya);
iii.
Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna,
unit, penggunaan oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak
merubah penemuan, larangan penggunaan);
iv. Pembatasan
pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh
dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak
boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak di luar
perjanjian; pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu);
v.
Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan licensor atas
seluruh hak, hak cipta, merek, dll dalam penggunaan penemuan
dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang;
pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan
representasi licensor atas penemuan; masalah pemilikan dalam
kaitan dengan modifikasi);
vi. Syarat
pembayaran (jadwal pembayaran; keterlambatan; pengiriman
barang; penjualan, pengunaan, pajak dll);
vii. Prosedur
penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang
ditentukan, hak untuk menolak);
viii. Pelatihan
(skopa pelatihan yang disediakan licensor; biaya; lokasi;
jumlah peserta; pelatihan pegawai baru);
ix. Jaminan/warranties
(licensor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas
misalnya syarat jaminan atas kerusakan hanya berlaku 90 hari
pertama; licensee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak
penemuan berfungsi dalam fungsi yang digambarkan dalam
dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan;
prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan
menghapus jaminan?; dll)
x. Pembatasan
tanggung jawab licensor (atas kerusakan tidak langsung,
khusus, kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan,
informasi, penggunaan, biaya; atas jumlah total kerusakan);
xi.
Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan
licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian);
xii. Layanan
pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan;
pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian
terpisah);
xiii. Tidak
mengungkap informasi rahasia (persetujuan untuk menyimpan
informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang
dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan
bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan);
xiv. Denda
atas pelanggaran (lingkup denda; pemberitahuan kepada
licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; pengawasan
oleh licensor);
xv. Berakhirnya
perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee
untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang
pembayaran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak;
pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban
licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontak;
sertifikasi)
xvi.
Masalah khusus lain (klausula most favored nation;
perlindungan harga; pemasangan dll);
xvii.
Lain-lain (hukum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman;
hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee
pengacara; force majeure;
dll).
c.
Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang
hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan
dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat
melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai
lisensi wajib.
10.
Pengalihan hak Paten
Bisa terjadi baik seluruh maupun sebagian karena:
-
Bentuk-bentuk pengalihan hak lewat Pewarisan, Hibah,
Wasiat.
-
Perjanjian (akta notaris).
-
Sebab lain yang sah.
11.
Batalnya hak Paten
Bisa terjadi karena:
-
Batal demi hukum (akibat pemegang tidak melaksanakan
kewajibannya).
-
Atas permintaan pemegang hak paten (perlu permintaan
tertulis).
-
Gugatan (oleh pihak ketiga karena hak paten diberikan
kepada yang tidak berhak).
12.
Pelaksanaan hak paten sendiri dan pendirian badan
usaha
a. Pelaksanaan
hak paten secara perusahaan oleh diri sendiri dapat
dilakukan melalui badan usaha yang didirikan untuk
melaksanakan paten tersebut dalam industri.
b. Pendirian
badan usaha, lazimnya dalam bentuk perseroan terbatas,
dilakukan dengan mengacu pada UU No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
c. Perseroan
terbatas memiliki modal yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi syarat hukum.
d. Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam pembuatan akta
pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
berdasarkan surat kuasa.
e. Setiap
pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat
perseroan didirikan. Bila jumlah pemegang saham berkurang
dalam jangka waktu enam bulan sejak didirikan, maka saham
tersebut harus dialihkan kepada orang lain.
f. Perseroan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh menteri. Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan
tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
g. Anggaran
Dasar Perseroan memuat sekurang-kurangnya:
i.
nama dan tempat kedudukan perseroan
ii. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
iii.
jangka waktu berakhirnya perseroan
iv.
besarnya modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang
disetor
v. jumlah
saham, jumlah kualifikasi saham apabila ada, berikut jumlah
saham untuk tiap klasifikasi hak yang melekat pada setiap
saham, dan nilai nominal setiap saham
vi.
susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris
vii. penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham)
viii. tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi dan Komisaris
ix.
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
x.
ketentuan-ketentua lain menurut undang-undang
h.
Direksi Perusahaan yang telah menerima pengesahan
wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan
menteri dalam Daftar Perusahaan.
|